SE PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KELUAR DAERAH BAGI ASN PEMKAB KOTIM SELAMA PANDEMI COVID-19 2021

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08 Tahun 2021, tanggal 07 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Tenaga Kontrak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja pegawai dengan baik perlu mengatur beberapa hal sebagai berikut :